Minggu, 09 Januari 2011

sejarah Kepalang merahan

 Sejarah Palang Merah
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda dari Swiss bernama Henry Dunant tiba di sana dengan harapan dapat bertemu Kaisar Perancis, Napoleon III. Waktu itu bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka. Setelah kembali ke Swiss, dia menggambarkan pengalaman tersebut dalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan; Pertama, membentuk organisasi internasional, yang akan disiapkan di masa perdamaian untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang. Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan. Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC). Berdasarkan gagasan pertama, didirikanlah sebuah organisasi sukarelawan di setiap negara, yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional. Berdasarkan gagasan ke dua, pada tahun 1864, diadakan Konferensi Internasional yang menyetujui "Konvensi untuk perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Empat Konvensi Jenewa tertanggal 1949, disebut juga Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) yang pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi kejahatan korban yang cedera ataupun mati, serta kerusakan harta benda yang disebabkan oleh pertikaian bersenjata

Sejarah Palang Merah Remaja

Dibentuk pada Kongres PMI pada Januari 1950 di Jakarta. PMR dulu bernama Palang Merah Pemuda, 1 Maret 1950. Secara resmi berkembangnya PMR di sekolah didasari Surat Edaran Dirgen Pendidikan No. 11-052-1974, pada tanggal 22 Juni 1974.
 Pertolongan Pertama
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K)

Banyak sekali kondisi darurat yang terjadi di sekitar kita. Celakanya kadangkala orang tidak memahami bagaimana cara melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (kondisi darurat tersebut). Mungkin saja apabila kita cepat dalam memberikan bantuan banyak nyawa yang melayang seharusnya bisa diselamatlkan dengan teknik P3K yang benar.Beberapa kasus darurat yang sering terjadi disekitar kita adalah :
a. Pingsan
b. Pergeseran Sendi (Disklosa)
c. Terkilir(keseleo)
d. Luka benda tumpul dan tajam
e. Perdarahan waktu hamil
f. Kelahiran Mendadak
g. Kebakaran
h. Luka Bakar
i. Shock Aliran listrik
j. Tenggelam
k. Patah Tulang
l. Gigitan dan Sengatan, kejang-kejang
Pada dasarnya semua kondisi darurat di atas harus dapat segera dilakukan tindakan cepat guna melakukan pertolongan. Hal ini membutuhkan suatu pengetahuan bagi orang sekitar tentang teknik P3K.Pada uraian ini akan dicontohkan salah satu cara dalam melakukan P3K bagi Korban pingsan.

1. Pertama yang harus dilakukan adalah membuka jalan napas dengan m,endongakkan kepala ke belakang dan gerakkan rahang bawah ke atas
2. Apabila napas telah berjalan dengan baik maka Posisikan Korban pingsan dengan cara ditidurkan telungkup dengan kepala menoleh kesamping (posisi koma).
3. Segera mintakan bantuan medis terdekat.

Tujuan & Prinsif Pembidaian
Bagi orang awan, tentu istilah pembidaian itu mungkin masih belum familier, Pembidaian ( Splinting) adalah Tindakan untuk mempertahankan sebagian/seluruh bagian anggota gerak dalam posisi tertentu dengan alat. Pembidaian lazim di lakukan untuk imobilisasi patah tulang,dislokasi ( sendi yang bergeser) dan juga cedera jaringan lunak di sekitar sendi
Tujuan dari pembidaian itu sendiri adalah :
1. Mengurangi/menghilangkan nyeri dengan cara mencegah pergerakkan fragmen tulang,sendi yang dislokasi dan jaringan lunak yang rusak.
2. Mencegah kerusakan lebih lanjut jaringan lunak (otot,medula spinalis,syaraf perifer,pembuluh darah) akibat pergerakan ujung fragmen tulang.
3.Mencegah laserasi kulit oleh ujung fragmen tulang ( fraktur tertutup jadi terbuka).
4.Mencegah gangguan aliran darah akibat penekanan ujung fragmen tulang pada pembuluh darah.
5.Mengurangi/menghentikan perdarahan akibat kerusakan jaringan lunak.

Pembidaian sendiri bisa di lakukan dengan alat alat sederhana yang ada di sekitar kita, seperti kain, selendang, jarik, bantal, kayu atau alat bidai khusus bila berada di fasilitas kesehatan.
Prinsip prinsip pembidaian adalah sebagai berikut :
1. Buka pakaian yang menutup bagian anggota tubuh yang akan di bidai.
2. Lakukan pemeriksaan status vaskular ( denyut nadi dan pengisian kapiler) serta status motorik dan sensorik di distal trauma.
3. Tutup semua luka dengan kasa steril atau dengan kain yang bersih.
4. Jangan memindahkan/menggerakkan anggota gerak sebelum dilakukan pembidaian.
5. Pada kasus fraktur,pembidaian harus mencakup 2 sendi di bagian proksimal (atas) dan distal ( bawah) dari fraktur tersebut.
6. Pada trauma sendi,pembidaian harus mencakup tulang di sebelah proksimal dan distal sendi.
7. Semua bidai harus di beri bantalan lunak agar tidak merusak jaringan lunak (otot) sekitarnya.
8. Selama pembidaian anggota gerak harus di topang dengan tangan untuk mernghindari trauma lebih lanjut.
9. Jika terjadi deformitas ( berubah bentuk), lakukan traksi ( penarikan) untuk memulihkan kesejajaran anggota gerak (realignement).
10. Jika terdapat tahanan saat di lakukan traksi,pembidain dilakukan pada posisi apa adanya.
11. Pembidaian trauma tulang belakang dilakukan dengan prinsip neutral in-line position.
12. Jika ragu ragu apakah terjadi patah tulang/fraktur,dislokasi tetap lakukan pembidaian.

lambang palang merah, bulan sabit merah, kristal merah

 
Lambang Palang Merah
Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss.














Lambang Bulan Sabit Merah

Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja social yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.

Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah diatas dasar putihyang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran).
Lambang Kristal Merah
 
 
 
 Tahun 2006 Lambang Kristal Merah Diatas dasar putih juga diadopsi menjadi alternative apabila di suatu Negara terjadi konflik bersenjata / perang atau bencana, maka Negara yang badan kepalangmerahannya menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dapat sementara menggunakan lambang Kristal Merah diatas dasar putih secara bersama-sama.
 
 
 
Fungsi Lambang
 
Lambang hanya dapat digunakan dalam dua fungsi, yaitu sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Perlindungan.
 
Sebagai Tanda Perlindungan, yaitu ketika konflik atau perang atau bencana terjadi. Fungsinya, untuk memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, dan benda seperti kendaraan dan gedung adalah milik gerakan, sehingga harus dilindungi.
 
Sebagai Tanda Pengenal, lambang dikenakan pada masa damai, yaitu pada saat terjadi konflik atau perang atau bencana. Gunanya adalah sebagai tanda identitas bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, dan benda seperti kendaraan dan gedung adalah milik gerakan.